Selamat Datang di Website

Badan Perwakilan Mahasiswa FH UNPAS

Parlemen Adhikari Damarjati

Sampaikan Aspirasimu Disini!

Tentang Kami

Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan adalah lembaga kemahsiswaan tingkat Fakultas yang memegang kekuasaan legislatif serta memiliki fungsi utama yaitu Legislasi, Anggaran (budgeting) dan Pengawasan

VISI

Terwujudnya BPM FH UNPAS sebagai lembaga legislatif yang bergerak Akseleratif, Aspiratif dan Bersinergi dengan seluruh entitas yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

MISI

  • Menciptakan program legislasi BPM FH UNPAS yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan mahasiswa.
  • Melaksanakan fungsi pengawasan dan kordinasi terhadap BEM FH UNPAS secara efektif dan efisien.
  • Mengoptimalkan pelayanan aspirasi yang responsif dan solutif guna menjembatani kebutuhan Mahasiswa FH UNPAS.

NILAI

Akseleratif, Solutif, Profesional
TUGAS
  • Menetapkan pedoman program kerja bersama-sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas sesuai dengan Garis-Garis Besar Kegiatan Kemahasiswaan
  • Memberikan pertimbangan terhadap rancangan dan/atau perencanaan program dan pelaksanan program kerja dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
  • Mengawasi pelaksanaan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa sesuai dengan perencanaan
  • Memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pimpinan Fakultas yang meliputi :
    • Penalaran dan keilmuan
    • Minat dan kegemaran; dan
    • Upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, berupa:
      • Aspirasi mengenai fasilitas kampus;
      • Aspirasi mengenai pelayanan akademik dan administrasi; dan/atau
      • Aspirasi mengenai penalaran keilmuan dan minat bakat mahasiswa;
      • Aspirasi mengenai proses belajar mengajar
  • Membuat produk/aturan hukum yang berkenaan dengan kelembagaan dan kegiatan kemahasiswaan;
  • Menyaring pendapat, usul dan saran yang diterima dari mahasiswa oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas untuk diteruskan kepada pimpinan fakultas.
FUNGSI
  • Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dan/atau Pimpinan Fakultas
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
  • Fungsi Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas berkenaan dengan pendapat, usul dan saran kepada Pimpinan Fakultas terbatas pada :
    • Penalaran dan keilmuan
    • Minat dan kegemaran; dan
    • Upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, berupa:
      • Aspirasi mengenai fasilitas kampus;
      • Aspirasi mengenai pelayanan akademik dan administrasi; dan/atau
      • Aspirasi mengenai penalaran keilmuan dan minat bakat mahasiswa;
      • Aspirasi mengenai proses belajar mengajar

Pimpinan

Alat Kelengkapan

KOMISI I

LEGISLASI

Komisi I Legislasi adalah Komisi Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai koordinator dalam pembuatan produk hukum atau aturan. dan juga mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap Bidang I BEM FH UNPAS dalam menjalankan kegiatan dan program kerjanya.

  • Ketua Komisi 1 : Rapif Sultan A
  • Sekretaris Komisi 1 : Aisyah Ramadanti M.P
  • Anggota Komisi 1 :
    • - Muhammad Wildan
    • - Selvira Destika

KOMISI II

(Pengawasan BEM)

Komisi II (Pengawasan BEM) adalah Komisi Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai koordinator pengawasan, demi terciptanya ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan program kerja dalam yang di laksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Dan juga mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan khusus terhadap Bidang 2, 3, 4 BEM FH UNPAS dalam menjalankan kegiatan dan program kerjanya.

  • Ketua Komisi 2 : Moch Rival Farel A
  • Sekretaris Komisi 2 : Alfonda Fahrez Monzana
  • Anggota Komisi 2 :
    • - Kayla Revasha A
    • - Mahanda Purnifa Nesa

Komisi III

Aspirasi dan Advokasi

Komisi III Aspirasi dan Advokasi adalah salah satu Komisi yang ada di Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang memiliki tugas pokok untuk mewadahi aspirasi dan advokasi mahasiswa, serta menjembatani komunikasi antara mahasiswa dan birokrasi yang ada di FH UNPAS. dan juga mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap Bidang 5 BEM FH UNPAS dalam menjalani kegiatan dan program kerja yang akan dilakukan Bidang 5 BEM FH UNPAS.

  • Ketua Komisi 3 : Daffa Rafsanzani
  • Sekretaris Komisi 3 : Amelia Agustin
  • Anggota Komisi 3 :
    • - Agil Restu Gumelar
    • - Debriana Novianti
    • - Juliawati Hidayat

Contact

Email Us

bpm.hukum@unpas.ac.id

Our Address

Jl. Lengkong Besar No.68, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261